CIKARANG – Oknum Kepala Desa (Kades) Srimahi, Kabupaten Bekasi, DA, Senin (21/6/2021), harus berhadapan dengan tiga hakim di Pengadilan Negeri Cikarang, Kabupaten Bekasi.
Oknum Kades ini menjalani sidang dalam perkara kekerasan ‘pemukulan helm’ kepada warganya Roin Bin Saman.
Dalam sidang tersebut hadir terdakwa Darto Bin Abdulah dan 4 orang saksi yaitu, Roin Bin Saman, Ratim dan dua orang saksi lainnya.
Jaksa Penutut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Andreyanie membacakan tuntutan kepada terdakwa dengan pasal 351 KHUP.
Dalam persidangan itu sempat janggal terkait barang bukti helm. Dalam pengakuan korban, Roin, sekaligus saksi bahwa helm yang di
gunakan untuk memukulnya berwarna merah tapi yang di hadirkan warna hitam, terkait pemukulan juga korban Roin mengatakan 4 kali dipukul sedangkan terdakwa mengakui cuma 1 kali.
“Saya hanya meminta keadilan yang seadil-adilnya dan saya berharap Majelis Hakim bisa memutuskan perkara saya secepat,” ucap Roin.
Usai sidang tersebut, terdakwa DA yang merupakan Kades aktif di Desa Srimahi Kabupaten Bekasi nampak tidak bersedia diwawancarai wartawan.