Herpur Minta Disdik BertanggungJawab Nasib Pendidikan Anak di SDN yang Disegel

Bagikan:
Anggota DPRD Kota Bekasi fraksi PDI Perjuangan, Heri Purnomo

BEKASI TIMUR – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Heri Purnomo menyesalkan terjadinya penyegelan Sekolah Dasar Negeri di Kota Bekasi

Heri Purnomo menyatakan bahwa Dinas Pendidikan harus bertanggungjawab atas keberlangsungan pendidikan di SDN yang berlokasi di wilayah Bantargebang, Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).

“Terkait penyegelan SDN Bantargebang III, IV, dan V sangat disesalkan atas kejadian tersebut. Saya meminta Dinas pendidikan Kota Bekasi bertanggungjawab terhadap keberlangsungan pendidikan di sekolah tersebut,” kata pria akrab disapa Herpur, ditemui di DPRD Kota Bekasi, Kamis (22/12/2022).

Politisi PDI Perjuangan ini mengatakan bahwa Pemerintah Kota Bekasi dalam hal ini Dinas Pendidikan harus mencari solusi agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) masih terus berlangsung tanpa mengorbankan peserta didik di sekolah tersebut.

“Karena ini sudah berlangsung lama dan menjadi catatan buruk untuk Dinas Pendidikan Kota Bekasi harus di evalusi, kenapa bisa terjadi penyegelan sekolah. Saya berharap untuk mencari solusi atas tragedi tersebut,” ungkapnya.

Menurut hasil penelusuran, Sekolah Dasar Negeri tersebut sudah dipasangkan papan yang bertuliskan Tanah Milik Ahli Waris H.M. Nurhasanudin Karim dengan putusan Mahkamah Agung RI No. 804 K/PDT/2022 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Bandung No.392/PDT/2021/PT BDG. Jo. Putusan Pengadilan Negeri Bekasi No.253/PDT.G/2020/PN BKS.(RON)