
BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan memperbolehkan Tempat Hiburan Malam (THM) beroperasi pada perayaan malam tahun baru 2022. Namun demikian, Pemkot Bekasi menghimbau THM tetap mengikuti dan manjalankan aturan Protokol Kesehatan.
“Sesuai dengan hasil rapat yang kami lakukan bersama pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) bahwa mereka diperbolehkan untuk beroperasi pada malam tahun baru nanti. Tapi dengan ketentuan tidak boleh melebihi kapasitas,” ucap Kepala Bidang Pariwisata, Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) Kota Bekasi, Rita Hartati, Selasa (27/12/2022).
Rita Hartati menjelaskan pihaknya akan tetap lakukan pemantauan kepada para pengusaha Tempat Hiburan Malam (THM) di Kota Bekasi. Terlebih ia mengatakan bahwa harus ada penambahan (Closed Circuit Television) CCTV dilokasi agar lebih sigap jika ada kejadian yang tidak diinginkan.
“Kita arahkan supaya mereka menambahkan (Closed Circuit Television) CCTV untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan,” tuturnya.
Rita berpesan agar masyarakat Kota Bekasi tetap tertib dan jangan berlebihan dalam merayakan malam tahun baru. Mengingat beberapa tahun lalu sempat terhambat lantaran pandemic covid-19 yang melanda seluruh wilayah.(*)