TAMBUN – Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi kembali melakukan penyegelan tempat hiburan malam (THM). Kali ini Diskotik Lute yang berada di Jalan Inspeksi Kalimalang no.99. Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jum’at (03/02/2023) malam.
Proses penyegelan Diskotik tersebut oleh petugas Satpol PP di dampingi anggota Kepolisian dan TNI di lakukan sekitar pukul 21.30 WIB. Satpol PP memasangkan Stiker Segel di pintu masuk Diskotik yang saat itu dalam keadaan tidak beroperasi.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan, PPNS Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendi Mauly mengatakan bahwa penyegelan kegiatan usaha Diskotik Lute karena telah melakukan pelanggaran Pasal 47 Ayat 1, Perda 3 tahun 2016 tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Bekasi.
“Jika segel rusak atau di buka, maka di ancam dengan hukuman pasal 232 Ayat 1 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan,” ujarnya kepada awak media.
Sementara itu, Kasatpol PP Kabupaten Bekasi, Deni yang ikut hadir tidak menjelaskan secara rinci kegiatan apa yang telah di langgar oleh Pihak Diskotik Lute kepada awak media.
“Kepada teman-teman media bisa ikut memantau dan mengawasi, dan jika ada kejanggalan bisa langsung menginformasikan ke saya,” ujar Deni.
Sedangkan kuasa hukum Diskotik Lute, Ranto Tobing, mengaku kecewa dengan sikap petugas Satpol PP yang dinilainya pilih kasih dalam melakukan penyegelan.
“Kenapa Perda itu hanya berlaku di Lute saja, sedangkan cafe-cafe disini juga banyak, kenapa hanya LUTE yang di segel,” ujarnya.
Ranto juga mengakui, pihak Lute hanya mengantongi ijin untuk usaha restoran, tetapi tidak memiliki ijin Diskotik. Namun dirinya berharap petugas Satpol PP dalam bertindak harus merata dan jangan tebang pilih. (yan)