Ganti Rugi Tak Kunjung Cair, Warga Jatikarya Kembali Tutup Jalan Tol

Bagikan:
Pencairan uang ganti rugi pembebasan jalan tol tak kunjung di cairkan, warga Jatikarya kembali melakukan aksi tutup akses jalan tol

JATIASAMPURNA – Puluhan warga Jatikarya Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, yang juga ahli waris pembebasan lahan tol kembali menutup akses untuk masuk ke gerbang tol (GT) Jatikarya Alternatif Cibubur, Jatisampurna, Kota Bekasi, Rabu (8/2/2023).

Aksi penutupan GT Jatikarya ini memang bukan kali pertama terjadi. Protes ini terus terjadi berulang kali, namun tak kunjung digubris oleh pihak yang berwenang mencairkan uang konsinyasi atas pembebasan lahan yang tak kunjung cairkan.

Kali ini di lapangan, keterangan para warga bahwa blokade gerbang tol Jatikarya akan berlangsung lama sampai tuntutannya terpenuhi. Warga menaruh kayu pohon pisang hingga membakar ban.

Sudah tidak terlihat lagi laju kendaraan dari arah Jagorawi maupun cibubur yang melintas akses GT Jatikarya diatas lahan milik warga itu sejak dari pagi melakukan blokade penutupan jalan.

Warga terus menuntut uang ganti rugi lahan karena mereka merasa bahwa sudah seharusnya apa yang menjadi hak mereka terpenuhi.

Seorang warga sekaligus ahli waris bernama Gunun mengatakan, secara keputusan hukum, mereka sudah seharusnya menerima uang ganti rugi lahan.

“Pada prinsipnya kami sebagai pemilik tanah yang sah memohon di bayar yang lahannya berdiri jalan tol. “Itu cuma tuntutan kami mohon di bayar, dan harus di ketahui kami tidak menutup akses jalan tol, kami hanya menguasai hak kami,” ujar Gunun di lokasi.

“Sedangkan secara hukum kita pihak ahli waris secara ingkrah sudah memenangkan di pengadilan yang penetapannya sudah beberapa waktu lalu. Kalau secara musyawarah sudah di tempuh pertemuan dengan beberapa pihak termasuk pengadilan sendiri namun dalilnya selalu bilang sabar itu Uda kesekian kalinya,” tambahnya.

Diketahui, nominal uang ganti rugi pembebasan tol Jatikarya milik ahli waris setempat kurang lebih Rp 218 miliar. Dan uang tersebut dari sejak pembebasan 4 tahun silam masih bersemayam di Pengadilan Negeri Bekasi.(RON)