JAKARTA – Kasus pembunuhan wanita pengusaha ayam goreng di Sukakarya, Kabupaten Bekasi pada (16/02/2023 ) yang disertai penculikan balita 1,5 tahun di gelar Polda Metro Jaya, Jum’at (17/02/2023 ).
Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Hengki Haryadi, dalam press rilisnya mengatakan, kedua pelaku, HK dan MA, ternyata adalah karyawan korban yang baru 5 hari Bekerja.
“Kedua pelaku mengaku sakit hati dan mengaku sudah merencanakan pembunuhan selama tiga hari,” ujar Hengki.
Dihari kejadian, korban yang saat itu datang ke kios ayam gorengnya sekitar pukul 08.30 WIB, sudah ditunggu ke dua pelaku di dalam kios. Ketika korban berada di ruang dapur, MK langsung memukul kepala korban berkali-kali dengan tabung Gas yang di bantu MA (14).
“Korban sempat menjerit dan mengundang perhatian warga, namun pelaku (MK) segera keluar, dengan memberitahu bahwa bosnya kaget karena ada ular,” tambah Hengki.
Setelah itu, sebelum kabur, kedua pelaku sempat mengambil dua ponsel korban, uang Rp950 ribu, dan satu STNK sepeda motor. Namun Motornya tidak ikut di bawa.
Anak korban berusia 1,5 tahun yang saat itu ada di lokasi kejadian, juga ikut dibawa oleh pelaku. Rencananya balita A, akan dibawa ke daerah Yogyakarta untuk di titipkan di rumah kerabat pelaku MK.
Sekitar Pukul 01.00 WIB, atau Jum’at dini hari (17/02/2023), petugas Subdit Jatanras PMJ dan Satreskrim Polres Metro Bekasi, menangkap pelaku di daerah Ciasem, Sukamandi, Kabupaten Subang.
“Ketika pelaku kami tangkap, dan menanyakan balita A, ternyata A berada di dalam pos satpam yang kosong, sekitar 150 meter dari lokasi penangkapan, dan selama pelarian, pelaku hanya memberi makan Ahza dengan nasi oreg (tempe) ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku MK terancam dengan pasal berlapis, pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan dan penculikan anak. Pasal 340 KHUP, 365 KUHP, dan 328. Dengan ancaman hukuman mati atau 20 tahun penjara.
Serta undang-undang perlindungan anak. (Yan)