Kursi Sekda Masih Kosong, Tri Adhianto Lantik Kadistaru Jadi Penjabat Sekda

Bagikan:

BEKASI SELATAN – Seiring dengan adanya kekosongan jabatan Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto lantik Kepala Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Junaedi sebagai Penjabat Sekretaris Daerah.

Penetapan Pj Sekda dibarengi dengan pelantikan Pejabat Esselon II, III dan IV tersebut dilaksanakan bertempat di aula Nonon Sonthanie, kantor Pemkot Bekasi, Kamis (23/2/2023).

Pj. Sekda ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Bekasi nomor 821.2/Kep.31-BKPSDM/II/2023 tertanggal 23 Februari 2023. Junaedi akan bertugas paling lama 3 bulan semenjak tanggal penetapan Surat Keputusan tersebut atau sampai dengan dilantiknya Pejabat Definitif Sekretaris Daerah Kota Bekasi.

Plt Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto berpesan kepada para pejabat yang menduduki jabatan baru ataupun dialihtugaskan untuk tetap menjunjung tinggi intergritas dan amanah dalam mengemban tugas.

“Jalankan amanah ini dengan tanggungjawab, segera menyesuaikan diri dan pelajari tupoksi pekerjaan yang baru, dan terus berinovasi untuk membawa perubahan baik di instansi masing-masing,” ucap Tri Adhianto.

“Tunaikan tugas dan tanggung jawab yang diemban dengan sebaik-baiknya. Setiap perangkat daerah harus bekerja secara maksimal agar kita bisa meningkatkan dan memaksimalkan pembangunan di Kota Bekasi sesuai visi Cerdas, Kreatif, Maju, Sejahtera, dan Ihsan,” pungkasnya.(RON)

src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous"> src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous">