Tunjangan PNS di Kota Bekasi Dikurangi, BPKAD Sebut Besarannya Bervariatif

Bagikan:

BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota Bekasi melakukan pengurangan tunjangan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi seluruh PNS di Kota Bekasi

Kepala Badan Pengelolaan, Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Bekasi, Sudarsono menjelaskan pengurangan TPP dilakukan pada seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi. Ia menyatakan alasan pengurangan TPP itu karena Pemkot Bekasi mendapatkan predikat Oponi Wajar Dengan Pengecualian (WDP) dari BPK Jawa Barat.

“Kita kan tahun 2022 dapat opini WDP, sehingga seluruh PNS konsekwensinya mendapatkan pemotongan (TPP), tapi bukan pemotongan yaa, hanya pengurangan, kalau pemotongam itu kan yang ada dipotong,” kata Sudarsono kepada wartawan, Rabu (8/3/2022).

Namun demikian, Sudarsono tidak bisa menyebutkan berapa persen rincian jumlah pengurangan TPP bagi PNS Pemkot Bekasi. Ia tidak bisa menyebut secara rinci besaran pengurangan TPP

“Bervariatif (pengurangan TPP). Saya tidak bisa menjawab secara rinci karena ada timnya. Dalam perwal sudah diamanatkan, ada namanya tim TPP, saya juga termasuk didalam tim itu,” ujarnya.

Ia menuturkan pengurangan TPP berlaku kepada seluruh ASN di lingkup Pemerintahan Kota Bekasi,
mulai dari pejabat Esselon II, III dan IV.

“Semua, Esselon II sampai ke bawah termasuk, semua itu terkena rasionalisasi,” terangnya.

Sudarsono mengatakan, pembayaran TPP mulai awal bulan Maret ini telah dilakukan pencairan kepada ASN Pemkot Bekasi.

“Pencairan TPP sudah berjalan, sejak Jumat lalu sudah diusulin,sudah berjalan pembayaraan,”pungkasnya.(RON)

src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous"> src="https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-9271374969187909" crossorigin="anonymous">