
BEKASI SELATAN – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, Rabu (29/3/2023) mengundang DPD PSI Kota Bekasi terkait adanya laporan dari Panwascam Bekasi Timur soal dugaan kampanye diluar jadwal saat pagelaran Nyanyi bersama Bro Giring beberapa waktu yang lalu.
Namun sangat disayangkan pemanggilan dihari pertama, perwakilan PSI Kota Bekasi tidak merespon, padahal perwakilan dari Gakkumdu sudah hadir.
Komisioner Bidang Pelanggaran Penindakan Bawaslu Kota Bekasi Ali Mahyail mengatakan, undangan PSI hari ini sifatnya hanya klarifikasi dari pihak terlapor.
“Hanya klarifikasi dari pihak PSI Kota Bekasi bukan memutuskan,” Ucap Ali kepada awak media, Rabu (29/03/23).
Dirinya menjelaskan, terkait permasalahan tersebut dalam hal ini, Bawaslu Kota Bekasi masih dalam tahapan melakukan investigasi pendalaman masalah.
“Kami tengah melakukan investigasi pendalaman masalah dan punya waktu 2×7 hari, dan jika memang sudah cukup atau adanya temuan, baru kita serahkan ke Gakkumdu,” jelasnya.
Namun dirinya mengklaim Bawaslu Kota Bekasi sudah menemukan dua bukti dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang di lakukan PSI Kota Bekasi
Untuk itu, kata Ali, Bawaslu Kota Bekasi mengundang Ketua Umum Partai PSI untuk memberikan keterangan atau minimal penjelasan
“Sudah ditemukan dua alat bukti yang berbeda terkait permasalahan tersebut,” ungkap Ali.(RON)