
BEKASI TIMUR – Anggota Komisi I DPRD Kota Bekas Nicodemus Godjang menyatakan pihaknya akan terus mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda)
“Nantinya, Perda Ketertiban dan Ketentraman Umum akan menjadi marwah bagi Pemerintah Daerah dalam menegakan berbagai persoalan berkaitan dengan ketertiban dan ketentraman umum,”kata Nicodemus Godjang, Jumat (14/4/2022).
“Bersama Panitia Khusus (Pansus) 28 terus berkerja secara optimal, agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda-red) Ketertiban dan Kententraman Umum (Tibum) ini menjadi Peraturan Daerah. Mudah-mudahan tahun ini bisa direalisasikan,”ungkap pria yang juga menjabat sebagai Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi.
Oleh karena itu, kata Nico, dengan adanya Perda Tibum ini Pemerintah Daerah bisa mengambil langkah antisipasi dan penindakan, salah satunya penanganan tempat hiburan malam yang tidak memiliki izin. Kalau sudah ada Perda nya ada dasar hukum dilaksanakan yang penindakan dan penertiban.
“Payung hukum terkait ketertiban dan ketentraman umum yang mengikat, akan membuat masyarakat aman, tenteram, dan damai,”tutupnya. (ADV).