CIKARANG – Banteng Muda Indonesia (BMI) Kabupaten Bekasi menggugat pejabat negara Republik Indonesia (RI) diantaranya, Menteri Dalam Negeri, Gubernur Jawa Barat dan Pj Bupati Bekasi tertanggal 20 Maret 2023.
Surat gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang dilayangkan sejak 20 Maret 2023 itu ditujukan pada Kepala Pengadilan Negeri Cikarang menjelaskan Anwar Soleh sebagai ketua organisasi masyarakat DPC Banteng Muda Indonesia sebagai penggugat.
Sementara tergugat I yakni Menteri Dalam Negeri. Tergugat II Gubernur Jawa Barat, dan tergugat III Pj Bupati Bekasi, dan tergugat IV Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Cq.Badan Kepegawaian Nasional (BKN).
Rupanya, PN Cikarang merespon gugatan itu dengan menerbitkan surat pada 30 Maret 2023 yang menjelaskan tentang, relass panggilan sidang dengan Nomor: 76/Pdt.G/2023/PN ckr.
Surat pemanggilan itu berisikan agar tergugat III Pj Bupati Bekasi untuk menghadap sidang Pengadilan Negeri Cikarang pada Senin 17 April 2023, pukul 10.00 WIB.
“Dalam perkara Perdata antara Anwar Soleh sebagai penggugat, lawan menteri dalam negeri RI Dkk sebagai para tergugat,” demikian sebagian isi yang tertuang dalam surat berkop Pengadilan Negeri Cikarang.(jie)