Komisi II Minta Pemkab Bekasi Bangun Infrastruktur dan Regulasi untuk Pariwisata

Bagikan:

CIKARANG – Komisi ll Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, M. Himawan Abror, mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi (Pemkab) memaksimalkan pembangunan infrastruktur untuk meningkatkan target Pariwisata.

Anggota DPRD dari Fraksi PPP ini menjelaskan, Pariwisata di Kabupaten Bekasi harus terus dimaksimalkan dengan cara perbaikan infrastruktur seperti Jalan, sarana di lokasi pariwisatanya, dan lain-lain. “Karena dengan perbaikan jalan, irigasi sampai dengan pembanguna sarana di tempat wisatanya, sangatlah membantu para wisatawan yang berkunjung ke tempat tersebut,” katanya.

Bahkan, pihaknya sangat prihatin melihat kondisi sekarang. Infrastruktur menuju tempat wisatanya yang nyaris jarang ada pengawasan bakan cenderung lamban dalam perbaikan.

“Salah satu fokus kami akan mendorong peningkatan infrastruktur bidang pariwisata. Bagaimanapun, wisata Kabupaten Bekasi masih bisa ditingkatkan terlebih sekarang adanya program wisata industri. Pemerintah Daerah harus memikirkan keberlanjutan sektor pariwisata, dengan membangun Infrastruktur dan penunjangnya. Memberikan pengetahuan bagi para pelaku pariwisata,” kata anggota dewan yang sering di sapa Bang Thole ini.

Dengan cara itu, kata Himawan Abror, pariwisata di Kabupaten Bekasi bisa bertahan dan para pelaku wisata terbangun karena hal ini merupakan salah satu penopang keberlanjutan pariwsata di Kabupaten Bekasi.

“Memperhatikan apa yang menjadi permasalahan yang sedang dihadapi para pelaku pariwisata di daerah bisa mencari solusinya,” ungkapnya.

Lanjutnya, dengan begitu permasalahan- permasalahan yang dialami para pelaku pariwisata dapat tertanggulangi dengan menitik beratkan perhatian penuh dari Pemkab Bekasi. “Kalau bukan kita yang peduli terhadap tempat wisata lokal di wilayah kita, siapa lagi yang au perduli,” kata Tole. Selain itu, banyak potensi wisata alam yang belum ada keseriusan dan eksekutif sehingga pengelolaan destinasi wisata kurang maksimal.

Oleh sebab itu, diperlukan adanya regulasi yang mengatur mengenai tata kelola destinasi wisata antara Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) dan pemerintah daerah. Maka dari itu Komisi II mengusulkan terbentuknya Perda Desa Wisata.

“Raperda Desa Wisata itu sebenarnya sudah siap, naskah akademiknya sudah rampung dari tahun lalu. Rata-rata Pokdarwis ini mengeluhkan sedikitnya bantuan dari pemerintah untuk mengelola wisata,” katanya.

Jika Perda Desa Wisata disahkan, maka nantinya Pokdarwis bisa berkolaborasi dengan pemerintah desa dalam pengelolaan wisata. Selain itu, pemerintah daerah pun bisa membantu dari segi peningkatan fasilitas pendukung. “Sejauh ini kan pemerintah hanya sebatas melakukan pembinaan saja kepada Pokdarwis, kalau perda ini disahkan maka pemerintah bisa membantu dari segi pemberian bantuan sarana prasarana,” ujar Thole.

Dengan demikian, ia meyakini destinasi wisata bisa terkelola dengan baik, potensi pendapatan daerah maupun pendapatan desa pun bisa meningkat. Di sisi lain, perekonomian warga sekitar pun bisa meningkat.