
BEKASI TIMUR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi bakal melakukan verifikasi administrasi Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) partai politik yang telah didaftarkan.
“Setelah berkas semua kita terima, kita lakukan verifikasi administrasi mulai tanggal 15 Mei 2023 sampai tanggal 23 Juli 2023,” kata Ketua KPU Kota Bekasi Nurul Sumarheni, di kantornya, Kamis (11/5/2023).
Dia mengatakan verifikasi diperlukan untuk memeriksa kelengkapan administrasi setiap bakal calong legislatif yang telah di daftarkan ke KPU Kota Bekasi.
“Kita periksa semua persyaratan bakal calon, seperti KTP, Ijazah SMA dan juga ijazah yang mencantumkan nama gelarnya, Ijazah dilegalisir apa tidak. Masalah legalisir ijazah saja bisa jadi Tidak Memenuh Syarat (TMS), misalnya melampirkan ijazah tetapi tidak di legalisir. Namun semua ada masa perbaikan administrasi,” terang Nurul.
Nurul juga menyatakan berkas dokumen Bacaleg yang telah didaftarkan oleh parpol ke KPU Kota Bekasi lengkap sesuai PKPU.
“Semua (parpol) menyerahkan berkas lengkap sesuai yang diminta (KPU-red). Artinya sudah lengkap,” pungkasnya.
Seperti diketahui, sejak dibuka pendaftaran Bacaleg, hingga tanggal Kamis (11/5/2023) sudah ada tujuh partai politik yang telah mendaftarkan Bacaleg Pemilu 2024 ke KPU Kota Bekasi. Parpol itu diantaranya, PKS, PDI Perjuangan, Hanura, Nasdem, PPP, PSI dan Demokrat.(RON)