Sholihin Dorong Pj Sekda Kota Bekasi Diperpanjang 6 Bulan

Bagikan:
Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, yang juga anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin

BEKASI TIMUR – Anggota DPRD Kota Bekasi fraksi Golkar Persatuan Solihin mendorong jabatan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi di perpanjang. Hal itu menanggapi terkait Seleksi terbuka Sekda Kota Bekasi yang gagal lelang.

“Pj Sekda yang ada diperpanjang aja selama enam bulan. Nanti yang menentukan Sekda Defenitif setelah ada penunjukan Pj Wali Kota Bekasi,” kata Sholihin di temui di gedung DPRD Kota Bekasi, Rabu (17/5/2023.

Solihin juga menyayangkan, dua ASN senior Kota Bekasi tidak lolos dengan alasan tidak memenuhi syarat Panitia Seleksi, padahal Koswara dan Dinar merupakan ASN senior di Kota Bekasi.

“Harus ada keterbukaan publik sesuai Undang undang, sudah sewajarnya pansel membuka masalah dan hasil penilaian administrasi dua calon yang gugur tersebut,” ungkap Solihin yang juga Ketua DPC PPP Kota Bekasi.

Sebelumnya, Panitia Seleksi mengumumkan hasil seleksi Calon Sekretaris Daerah Kota Bekasi, Senin (15/5/2023). Pada pengumuman dengan nomor: 800/16 – Pansel. JPT terdapat dua pejabat yang ikut mendaftar yaitu A Koswara selaku Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat dan Dinar Faisal Badar Kepala Badan Perencanaan Pembangunan dan Penelitian Daerah Kota Bekasi.

Namun Demikian, berdasarkan hasil verifikasi berkas lamaran oleh Pansel, A Koswara dan Dinar Faisal Badar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Dengan hasil itu, Seleksi Terbuka calon Sekda Kota Bekasi tidak terpenuhi calon yang memenuhi syarat.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kota Bekasi Nadih Arifin saat di konfirmasi membenarkan hasil seleksi Sekda telah diumumkan melalui website BKPSDM Kota Bekasi.

Ketika ditanya soal alasan para calon dinyatakan tidak memenuhi syarat, Nadih Arifin mengaku kurang mengetahui karena itu menjadi kewenangan panitia seleksi.

“Itu rahasia panitia seleksi, kan itu udah diumumkan,” kata Nadih dihubungi, Senin (15/5/2023) sore.

Langkah selanjutnya, kata Nadih Pemerintah Kota Bekasi akan melaporkan hasil seleksi calon Sekda ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Pasalnya seleksi terbuka calon Sekda sudah diperpanjang dua kali dan tidak ada pendaftar yang lolos.

“Kita laporkan dulu ke KASN, Pemkot telah melaksanakan tahapan (seleksi Sekda-red) sudah diikuti mulai pengumuman pertama hingga perpanjangan tahap kedua, cuma kan hasilnya seperti itu,” kata Nadih.

Seperti Diketahui, pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah.

Diatur dalam ketentuan Pasal 5 ayat (3) Perpres 3/2018 yang berbunyi, masa jabatan Penjabat Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas. Namun dapat diperpanjang selama 3 bulan berikutnya apabila terjadi kekosongan sekretaris Daerah sebagaimana bunyi di Pasal 5 ayat 4 Perpres 3/2018,

Masa jabatan penjabat sekretaris daerah sebagaimana dimaksud paling lama 6 (enam) bulan dalam hal sekretaris daerah tidak bisa melaksanakan tugas dan paling lama 3 (tiga) bulan dalam hal terjadi kekosongan sekretaris daerah,” bunyi Pasal 5 ayat (3) Perpres ini.(RON)