Sengaja Buang Limbah di Saluran Air, DLH Kab Bekasi Diduga Kalah dengan Mafia Pencemaran Lingkungan

Bagikan:

CIKARANG – Pencemaran lingkungan kembali terjadi dilokasi yang sama, di Kampung Poponcol, Desa Pasirsari, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada hari Sabtu 17/06/2023 sekitar pukul 15.10 Wib pada waktu hujan turun.

Padahal pada tanggal 13 Juni 2023, Aktivis pencinta lingkungan Jurnalis Pecinta Alam dan Peduli Bencana
(Jurpala) Indonesia telah melaporkan ke Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekasi bahwa dilokasi tersebut terjadi pencemaran air bercampur oli (limbah cair B3) yang mengalir ke drainase di Kawasan Jababeka.

Sekjen Jurpala Indonesia, Sofyan mengatakan sangat menyayangkan sikap dan lambannya kinerja pemerintah daerah dalam hal ini DLH Kabupaten Bekasi untuk mengambil tindakan sesuai dengan poin laporan Jurpala, yaitu pencegahan dan pemulihan lingkungan juga tindakan hukum (Pidana).

Ironisnya, hingga saat ini, belum ada tindakan tegas baik dari pemerintah daerah Kabupaten Bekasi maupun Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Jawa Barat untuk menindak para pelaku kejahatan lingkungan yang dengan sengaja membuang limbah cair B3 ke kali (sungai).

Padahal sudah jelas cairan tersebut adalah bentuk pencemaran lingkungan, terlepas siapapun oknum di balik adanya ini seharusnya pemerintah bisa melakukan tindakan awal agar tidak ada lagi yang semena-mena membuang limbah, apalagi ini cairan limbah B3.

Dengan terulangnya kembali pembuangan limbah cairan B3 ini, Jurpala Indonesia menganggap bahwa pemerintah tidak mampu bekerja untuk memberantas mafia pencemar lingkungan.

“Atau kalau boleh saya bilang, pemerintah kalah terhadap mafia pencemaran lingkungan. Melihat tidak adanya aksi dan tindakan dari DLH Kabupaten Bekasi maupun DLH Provinsi, kami Jurpala Indonesia dengan bukti-bukti yang ada pada kami juga hasil investigasi dilapangan, dalam waktu dekat ini akan berkirim surat ke Kementerian Lingkungan Hidup bahkan ke Presiden RI terkait pencemaran lingkungan di Kabupaten Bekasi,” kata Sofyan.(RED)