Kurban 11 Sapi dan 11 Kambing, Lapas Cikarang Juga Bantu 3 Sapi ke Masyarakat

Bagikan:

CIKARANG – Menindak lanjuti Surat Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor : SEK-UM.06.01-440 tanggal 14 Juni 2023 tentang Pedoman Kegiatan Idul Adha 1444 H / 2023 M di Lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Kalapas Kelas IIA Cikarang, Kabupaten Bekasi, Very Johannes, Kamis (29/6/2023) menjelaskan, dalam momentum Idul Adha 144h di tahun 2023 ini melaksanakan penyembelihan hewan kurban berupa 11 ekor sapi dan 11 ekor kambing.

“Setelah sholat Idul Adha ini langsung kita laksanakan pemotongan hewan kurban terdiri dari 11 ekor sapi,dan 11 ekor kambing. Kegiatan ini rutin dilaksanakan sebagai bentuk meningkatkan keimanan, ketakwaan kita terhadap sang pencipta, dan keperdulian kita pada sesama,” katanya ditemani seluruh pejabat struktural dan seluruh petugas Lapas Kelas IIA Cikarang Kabupaten Bekasi.

Meski sudah terbebas dari pandemi covid 19, namun kegiatan penyembelihan hewan kurban dilakukan dengan memperhatikan protokol kesehatan termasuk hewan kurban yang akan disembelih.

Selain itu, Lapas kelas IIA Cikarang juga memberikan bantuan 3 ekor sapi yang ditujukan pada sejumlah Masjid dan masyarakat disekitar Lapas.

“Menjalin silaturahmi dengan masyarakat sekitar Lapas dan kepedulian terhadap sesama kita memberikan hewan kurban. Bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dengan perangkat desa setempat. Kami berikan di Masjid Jami Darul Ulum, Masjid Jami Raudhatul Karomah, dan masyarakat Kampung Babakan Awug Sampora,” katanya.

Perwakilan DKM Masjid Darul Ulum Enjang mengucapkan rasa terimakasih kepada jajaran Lapas Kelas IIA Cikarang yang telah memberikan bantuan hewan Qurban untuk masyarakat diluar Lapas.

“Tentu kami sangat berterimakasih kepada Lapas Cikarang, saya mewakili Masyarakat sekitar tentunya akan melaksanakan amanat ini dengan sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang diharapkan,” tandasnya.