2 Bulan Jabatan Berakhir, Muncul Wacana Tri Adhianto Ditetapkan Jadi Wali Kota Bekasi Defenitif

Bagikan:

BEKASI SELATAN – Masa jabatan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto akan berakhir kurang lebih dua bulan lagi, yakni pada tanggal 20 September 2023.

Sebelum memasuki masa purna bakti, muncul kabar dan wacana Tri Adhianto bakal diusulkan menjadi menjadi Wali Kota Bekasi Defenitif. Terkait wacana itu sudah di ketahui oleh beberapa anggota DPRD Kota Bekasi.

Saat dikonfirmasi, Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imanuddin menjelaskan, terkait pengangkatan Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi Defenitif masih menunggu turunnya surat Kemendagri terkait pemberhentian Wali Bekasi non aktif Rahmat Effendi. Saat ini, kata dia DPRD Kota Bekasi belum menerima surat terkait pemberhentian tersebut.

“Ya cuma surat nya ini kita masih menunggu, kalau pergantian antar waktu (PAW) itu kan harus ada surat pemberhentian Wali Kota Bekasi dari Kemendagri. Karena kita tidak bisa mengusulkan, tidak bisa memberhentikan, sifatnya kan kalo DPRD begitu,” kata Anim Imanuddin, Rabu (26/7/2023).

“Kalau sudah ada surat dari kemendagri terkait pemberhentian karena dasarnya mungkin kasus beliau (Rahmat Effendi) karena sudah inkrah, baru kita bisa paripurna. Sifatnya kita hanya mengumumkan, mengumumkan permohonan dan mengumunkan pengangkatan didalam paripurna. Berita acara ini baru di berikan kepada Kemendagri melalui Gubernur,” tambahnya.

Politisi PDIP ini memandang pengangkatan Tri Adhianto menjadi Wali Kota Bekasi menjadi hal biasa, meskipun jabatannya akan habis pada bulan dalam 2 bulan mendatang.

“Jadi kalau saya berpikirnya secara umum, saya yakin mungkin ini kan prestise. Terkait dengan kelayakan atau tidak, semuanya tergantung kita. Mungkin dalam waktu yang singkat bisa membuat kebijakan pemerintah yang sudah ada mungkin tidak bisa merubah apa-apa,” ujarnya.(RON)