
BEKASI BARAT – Dalam rangka milad ke 38, Yayasan Waqaf Al-Muhajirien Jakapermai, Bekasi Barat gelar bakti sosial Sunatan Massal, di Gedung Yayasan, jalan Raya KH Noer Ali, JakasamlRabu (9/8/2023).
Direktur Eksekutif Al-Muhajirien Found Jakapermai, Bahri Rahman Nusa mengatakan, dalam rangka milad ke 38, Yayaya Waqaf Al-Muhajirien menggelar bakti sosial berupa Sunatan massal dan operasi katarak. Untuk operasi katarak saat ini sudah sampai tahap pemeriksaan ketiga yang dilakukan pada Senin Minggu depan. Sedangkan Khitanan massal dibarengi dengan tanggal milad yayasan pada hari ini.
“Alhamdulillah, kedua kegiatan itu pesertanya mencapaib100 orang. Peserta Khitanan massal 50 orang dan operasi katarak 50 orang,”kata Bahri Rahman Nusa.
Lebih lanjut ia menjelaskan, para peserta Khitanan massal dan operasi katarak menyasar bagi warga Kota Bekasi, meskipun ada beberapa perserta dari sekitar Kota Bekasi.
“Secara khusus aturan memang untuk warga Kota Bekasi, tetapi ada beberapa rekomendasi, namun tidak jauh-jauh dari Kota Bekasi. Artinya mungkin Kota Bekasi dan sekitarnya,” tuturnya.

Tempat yang sama, Ketua Yayasan Waqaf Al-Muhajirien, M Syafiudin menambahkan Yayasan ini bekerja untuk berkhidmat kepada ummat. Semua hasil usaha-usaha Yayasan yang bergerak di pendidikan itu kemanfaatannya diberikan kepada ummat diantaranya mengelola Masjid Jami Al-Azhar, Masjid di Kemang Pratama dan akan membangun masjid Al-Muhajirien di Jakapermai.
“Semua itu tentunya kita hasilkan dari usaha-usaha yayasan, dan hasilnya pun untuk kepentingan ummat, salah satunya bakti sosial yang kita adakan hari ini. Tidak hanya bakti sosial saja, kita juga memberikan makan setiap 10 hari terakhir bulan puasa, setiap Sabtu kita ada kajian dan pemberian makan, kita menyediakan makanan untuk buka puasa Senin dan Kamis dan lainnya,” ungkap M Syafiudin.
Syafiudin mengatakan, yayasan Al-Muhajirien lebih banyak menghimpun dari zakat, saat ini. Namun, ke depan, kami siap menghimpun juga dari infak dan sedekah umat, sehingga bisa lebih luas memberi dampak dan manfaat kepada yang berhak dan membutuhkan, tidak hanya golongan 8 asnaf saja.
“Kedepan bisa diberikan kepada warga yang membutuhkan, tidak harus tergolong miskin atau didalam 8 asnaf tadi,” pungkasnya.(RON)