Uang Konsinyasi Warga Jatikarya, Kemen ATR BPN Diminta Tak Ragu Terbitkan Surat Pengantar

Bagikan:

Warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna melakukan aksi menduduki lahan miliknya di ruas Tol Cimanggis – Cibitung di gerbang tol Jatikarya 2 pada Senin (26/04) mulai sore hingga tengah malam.

JATISAMPURNA – Warga Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna melakukan aksi menduduki lahan miliknya di ruas Tol Cimanggis – Cibitung di gerbang tol Jatikarya 2 pada Senin (26/04) mulai sore hingga tengah malam.
Warga mengklaim lahan tanah yang digunakan untuk jalan tol masih milik ahli waris, karena sampai saat ini warga belum menerima pencairan uang ganti rugi pembebasan jalan tol seluas 4,2 hektar yang dititipkan di Pengadilan Negeri Bekasi sebesar Rp218 Miliar.
Kuasa Hukum Warga H.Dani Bahdani.SH mengatakan keinginan klien kami hari ini ingin menyampaikan segala apa yang mereka derita sekarang ini kiranya agar segera berakhir, karena klien kami sudah dua kali memenangkan PK, sehingga tidak ada alasan lagi bagi kementerian ATR untuk tidak segera menertibkan surat pengantar karena berbicara undang-undang nomor 2 tahun 2012.
Menurutnya, hak kepemilikan tanah telah hapus demi hukum, maka untuk penyelesaiannya tidak membutuhkan lagi pembatalan sertifikat atau hak apapun dengan penetapan 04 tahun 2016 dan tanggal 6 Juni 2017 dimenangkan tunggal oleh warga Jatikarya.
“Jadi kami mohon kepada bapak presiden untuk kiranya memerintahkan kepada kementerian ATR BPN untuk segera menerbitkan surat pengantar pencairan uang konsinyasi sebesar 218 miliar kepada warga masyarakat Jatikarya,” ujar Kuasa Hukum Warga H.Dani Bahdani kepada media pada Senin (26/04/2021) malam.
Dikatakan dia bahwa keterangan tersebut diperkuat dengan keterangan lurah Jatikarya yang membenarkan bahwa tanah tersebut milik warga.
Berdasarkan Sema nomor 3 tahun 2016 bahwa ketentuan untuk pencairan uang konsinyasi dibutuhkan surat pengantar dari PPK pengadaan tanah BPL yang juga ketua BPN Kota Bekasi.
“Terakhir jawaban BPN memang kalau kami amati di sini memang ada suatu keraguan dari BPN padahal dia tidak seharusnya seperti itu,” kata Haji Dani menambahkan.
Ia menilai bahwa sesuai mengacu pada putusan PK kedua 815 tahun 2018 tanggal 19 Desember 2019 seharusnya BPN tinggal menerbitkan surat pengantar.
“Apalagi mereka sudah diberikan fakta pendukung oleh lurah dan camat setempat yang menerangkan bahwa tanah itu milik warga,” pungkasnya.
diketahui, ada 14 KK dengan 7 Bidang dengan luas 42.669 meter persegi yang seharusnya sudah mendapat uang konsinyasi. namun, hingga saat ini warga masih saja menunggu.
Dalam aksinya, warga sempat bertahan hingga malam hari dengan memasang tenda. Warga membubarkan diri setelah melakukan dialog dengan Wakapolres Metro Bekasi Kota AKBP. Alfian Nurrizal. (RON)