Akhirnya, AT Pelaku Persetubuhan Anak Di Bawah Umur Diamankan Polisi

Bagikan:

Tersangka AT (21), pelaku Kasus persetubuhan di bawah umur akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian.

BEKASI SELATAN – Tersangka AT (21), pelaku Kasus persetubuhan di bawah umur akhirnya diamankan oleh pihak Kepolisian.
Tersangka AT diserahkan oleh orang tuanya kepada tim Jatanras Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (21/05) pagi. Pelaku sendiri sempat dinyatakan DPO oleh polisi setelah ditetapkan tersangka.
“Telah dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku yang diserahkan orang tuanya pada jam 4 subuh tadi, jadi tersangka sudah kita amankan,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi, saat konferensi pers, Jumat (21/5/2021) siang.
Kombes Pol Aloysius Suprijadi menuturkan bahwa tersangka sempat kabur ke beberapa lokasi di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Diketahui bahwa korban bersama orang tuanya melaporkan tersangka di Polres dengan nomor LP/971/K/IV/2021/SPKT/Restro Bekasi Kota tanggal 12 April 2021.
“Pada saat laporan itu dibuat, yang bersangkutan langsung melarikan diri ke arah Bandung dan Cilacap, kemudian akhirnya kemarin diserahkan orang tuanya,” katanya.
Mengenai kasus eksploitasi korban secara seksual, tersangka AT membantahnya, menurutnya, korban sudah menjadi wanita panggilan atau BO sebelum mengenal tersangka.
“Pemeriksaan terhadap tersangka, tersangka tidak mengakui kegiatan menjual daripada korban, hanya persetubuhan di bawah umur namun itu nanti tetap akan kita kembangkan,”tambahnya.
Saat ini korban mengalami trauma secara psikis dan mendapat pendampingan oleh KPAD Kota Bekasi serta Dinas Sosial Kota Bekasi. Tersangka AT melarikan diri karena merasa tertekan dengan pemberitaan yang masif di media.
“Pelaku melarikan diri lantaran takut karena pemberitaan yang bertubi-tubi tentang dirinya sehingga pelaku melarikan diri,” Pungkasnya.
Waktu kejadian tanggal 11 April 2021 sekitar pukul 12:30 wib di Kost Jalan Kinan kelurahan Sepanjang Jaya, kecamatan Rawalumbu.Polisi juga telah memeriksa saksi dari pihak korban maupun pihak tersangka LF, RMP, ATN, NY, JA, AN dan IHT. Polisi juga telah menyita berbagai barang bukti dari rumah orang tua tersangka.
Tersangka terancam dijerat dengan Perkara persetubuhan dibawah umur sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 Ayat (2) Junto 76 D Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 15 tahun dan denda 5 miliar rupiah.(**)