CIKARANG – Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mempertanyakan proses pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan Pemerintah Kota Bekasi.
Ani rukmini mengatakan, agar bagian ekonomi secepatnya bisa melakukan percepatan pemisahan aset pada BUMD milik Kabupaten Bekasi tersebut.
“Bagaimana selanjutnya soal pemisahan aset PDAM,” tanya Ketua Komisi 1 pada Kabag Ekonomi, Gatot Purnomo.
Politisi perempuan asal FPKS ini juga mempertegas ucapannya berkaitan dengan pemisahan aset, lantaran terkesan prosesnya lama sekali.
“Kenapa lama sekali pemisahan Asetnya. Pertanyaan saya, kapan pemisahan asetnya itu. Kalau soal pembayaran itu kan hal teknis. Secara de jure-nya kapan itu penandatangan pemisahan aset,” tegasnya.
Sementara Kabag Ekonomi Gatot Purnomo menjelaskan, pemisahan aset terjadi jika Pemkot Bekasi membayar Rp150 Miliar. Jika sudah dibayar maka saat itulah pemisahan aset PDAM sudah sah.
“Jika Pemkot Bekasi membayar pemisahan aset Rp150 Miliar maka itulah sudah terjadi pemisahan. Persoalannya sampai sekarang Pemkot itu belum bayar. Justru sekarang Pemkot Bekasi bingung dengan mekanisme bayarnya menggunakan pos anggaran apa,” katanya.
Bahkan surat untuk rapat membahas percepatan pemisahan aset PDAM Tirta Bhagasasi dengan Pemkot Bekasi, Gatot memastikan sudah mengirimkan pada Ketua DPRD Kabupaten Bekasi.
“Kami sudah mengirim surat pada Ketua DPRD agar segera membahas percepatan aset PDAM,” singkatnya dihadapan Komisi I.(jie)