Masuk Kendaraan ke Pemkot Pakai Kartu Akses, Gus Shol: Ini Seolah-olah Jadi Eksklusif

Bagikan:

BEKASI TIMUR – Akses kendaraan yang masuk ke kantor Pemerintahan Kota Bekasi, yang berlokasi di jalan Ahmad Yani mulai dibatasi dengan mempergunakan kartu akses untuk masuk, Rabu (1/2/2022). Pemkot Bekasi beralasan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam sistem pengelolan parkir.

Namun demikian, kebijakan palang pintu otomatis dengan menggunakan kartu menjadi polemik, karena akses masyarakat untuk masuk ke lingkungan Pemkot jadi merasa terhalangi.

Menyikapi hal itu, Anggota DPRD Kota Bekasi Sholihin menyayangkan kebijakan pengoperasian palang pintu otomatis di lingkungan Pemerintahan Kota Bekasi tidak dikaji secara matang. Pasalnya dengan pemberlakuan tersebut, Solihin menyebut kantor Pemerintah Kota Bekasi terkesan menjadi eksklusif.

Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Bekasi, yang juga anggota DPRD Kota Bekasi, Sholihin

“Ini seolah-olah jadi eksklusif, padahal kantor Pemkot adalah kantor pelayanan publik. Sebetulnya harus di evaluasi ulang kebijakan yang tidak baik ini,” kata Solihin ditemui di gedung DPRD, Rabu (1/2/2022).

“Kalau masyarakat ingin ke kantor Pemkot dan tidak punya kartu bagaimana?, sungguh berbahaya sekali kali kantor Pemerintah terbelenggu seolah-olah eksklusif,” cetusnya.

Pria akrab disapa Gus Shol ini menyarankan agar Pemkot Bekasi lebih memperkuat fungsi Satpol PP untuk mengatur keluar masuk kendaraan di Pemkot Bekasi.

“Yang terpenting akses masyarakat harus terpenuhi, meskipun ada parkir otomatis. Palang pintu otomatis pasti ada petugas yang berjaga. Siapun harusnya bisa mengakses kesana (Pemkot), kecuali ruang-ruang kantor OPD di perketat aksesnya, untuk menjaga keamanan,” tegas politisi PPP ini.

Seperti diketahui, Pemerintah Kota Bekasi secara resmi mulai mengoperasikan sistem Palang Parkir Otomatis di Lingkungan Plaza Kantor Wali Kota Bekasi terhitung dari tanggal 1 Februari 2023 demi menata dan terciptanya sistem pengelolaan parkir yang aman dan nyaman.

Penetapan Palang Parkir Otomotatis ini tertuang pada Surat Edaran nomor: 300/581/Setda.Um tentang Mekanisme Palang Parkir Otomatis dan Pengaturan Lalu Lintas di dalam Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Akses Masuk Kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi menggunakan palang parkir (barrier parking) serta kartu akses;
2. Kartu Akses diberikan kepada pejabat eselon II, eselon III, kendaraan operasional dinas dan kendaraan roda dua ber-plat merah;
3. Tamu khusus/ undangan Pemerintah Kota Bekasi dapat masuk area perkantoran dengan difasilitasi Satpol PP;
4. Waktu efektif palang parkir otomatis yaitu pada hari Senin s.d Jum’at mulai pukul 05.00 WIB s.d pukul 17.00 WIB, selanjutnya palang parkir akan di non aktifkan;
5. Palang parkir otomatis akan di non aktifkan yaitu pada hari Libur Nasional, Unjuk rasa, acara besar nasional, acara besar daerah, dan acara-acara tertentu.
6. Pintu masuk kendaraan roda 4 atau lebih melalui pintu sebelah barat (Jl. Jend A Yani) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
7. Pintu masuk sepeda motor melalui pintu sebelah selatan (Jl. Rawa Tembaga/ gerbang antara gedung Bappelitbangda dan gedung Balai Patriot) dan keluar melalui pintu sebelah utara (Jl. Juanda);
8. Kendaraan yang tidak memiliki kartu akses dapat memarkir kendaraanya di gedung parkir Stadion Patriot Candrabhaga;
9. Pengendara yang memasuki area Kantor Wali Kota Bekasi agar mematuhi rambu lalu lintas dan marka jalan demi keselamatan dan ketertiban;
10. Parkir kendaraan di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi tidak berbayar.

Dengan diberlakukan dan diterapkannya mekanisme palang parkir otomatis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah dalam peningkatan pelayanan publik bagi sistem pengelolaan parkir di Lingkungan Kantor Wali Kota Bekasi.(RON)