AMCB Sikapi Gold Dragon Bekasi Yang Diduga Belum Memiliki Izin Miras

Bagikan:

BEKASI SELATAN – Aliansi Mahasiswa Control Bekasi (AMCB) melakukan aksi demo soroti soal tempat hiburan malam (THM), yang diduga belum berizin di Pemkot Bekasi, Senin (6/2/2023).

Dalam aksinya, AMCB menuntut Pemkot Bekasi tegas terkait viralnya pemberitaan pada media massa tentang izin Gold Dragon Bekasi yang diduga belum memiliki izin edar minuman keras (miras) SKPL B dan C.

“AMCB meminta kepada Plt.Walikota Bekasi untuk melakukan evaluasi pejabat pada Instansi-instansi Pemerintah yang bersingunggan dengan edar miras dan kepariwisataan,” ujarnya Nicolas T selaku orator Aliansi Mahasiswa Control Bekasi.

Nicolas mengatakan, aksi demo pada hari ini tentang Gold Dragon Bekasi yang kami duga belum memiliki izin edar miras SKPL B dan C. Dugaan itu timbul karena kelalaian Pemerintah dalam melakukan pengawasan serta pengendalian peredaran minunan keras di Gold Dragon Bekasi.

“Hingga saat ini, pihak management Gold Dragon Bekasi belum mampu melaporkan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) kepada Pemerintah Kota Bekasi. Kami sangat kecewa dengan kinerja Pemkot Bekasi yang tidak tegas kepada para pelaku usaha yang semena-menanya berinvestasi di Kota Bekasi tanpa mengindahkan administrasi yang harus ditempuh sebelum melakukan peredaran kepada para tamu” tegasnya

Dengan ini, Nicolas menilai adanya pembiaran Pemerintah Kota Bekasi terhadap para pelaku usaha berkedok Restoran, Cafe dan Bar khususnya Gold Dragon Bekasi melakukan penjualan Minuman Keras tanpa memiliki izin SKPL B dan C.

“Mudahnya investasi dengan sistem OSS membuat lupa peran Pemerintah Daerah sebagai pengawasan serta pengendalian khususnya pada peredaran, penjualan Miras dan pihak Investor yang semena-menanya dalam melakukan investasi tanpa memikirkan segala administrasi yang seharusnya terpenuhi sebelum melakukan kegiatan,”ujarnya.

Lebih jauh Nicolas mengungkapkan, berdasarkan informasi pada media massa tentang Pihak Gold Dragon belum memiliki izin SKPL B dan C dikarenakan hingga saat ini belum adanya laporan LKPM (Laporan Kegiatan Penanaman Modal) management Gold Dragon kepada Pemerintah Daerah.

Maka dari itu, Kami meminta kepada Plt.Walikota Kota Bekasi agar menindak tegas dugaan adanya oknum yang bermain melindungi Gold Dragon Bekasi.

Tuntutan :
1. Mencopot Kepala Dinas Dan Kepala Bidang Perdagangan Disperindag Kota Bekasi.
2. Mencopot Kepala Dinas Pariwisata Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai Kasatpol PP Kota Bekasi.
3. Tutup Total Segala Aktivitas Gold Dragon Bekasi Sebelum Memiliki Izin Secara Keseluruhan.(RON)