Langgar Perizinan, Pemkot Bekasi Segel Perumahan Milik PT. Hadez Graha Utama Jatiasih

Bagikan:

JATIASIH – Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama Satpol PP Kota Bekasi menyegel Perumahan milik PT. Hadez Graha Utama di Jatiasih karena melanggar perizinan, Selasa (4/4/2023). Penyelegelan itu berdasarkan surat perintah bernomor 800/1752/Distaru.Dalru.

Sekdistaru Kota Bekasi Edison Effendi mengatakan, kegiatan penyegelan ini bukan menghentikan usaha seseorang akan tetapi sesuai dengan prosedur pada perijinan dan ditambahkan dengan adanya laporan ke Camat serta Lurah Jatiasih yang berakibat pemanggilan ke Polda karena bentuk laporan merugikan konsumen.

“Hal ini menjadi keseriusan dan pendindakan tegas untuk perumahan PT. Hadez Graha Utama dan pada hari ini kita resmi segel dan tidak dioperasikan terlebih dahulu.” Kata Edison Effendi di lokasi.

Lanjut dia, Pemerintah Kota Bekasi juga akan menekankan untuk mencari solusi atas kerugian yang di miliki oleh 260 orang yang telah lapor kepada Camat Jatiasih, ditekankan kepada pengusaha untuk melakukan perijinan yang valid dan harus menempuh mencari solusi agar semua masing masing terpecahkan.

“Dalam upaya bentuk laporan warga kepada Pemerintah Kota Bekasi khususnya untuk Camat Jatiasih agar menindak tegas untuk para pelaku usaha dikarenakan menurut laporan pada Bulan Februari yang lalu masih terdapat penjualan kepada pihak yang ingin mendirikan bangunan di area tersebut,”tuturnya.

Usai pengarahan, tim penertiban dan pembongkaran Dinas Tata Ruang Kota Bekasi bersama anggota Satpol PP Kota Bekasi secara bersama memasang tanda segel pada PT. Hadez Graha Utama yakni perumahan yang berlokasi di Jalan Raya Cikunir Jatiasih yang juga disaksikan Lurah Jatiasih dan Camat Jatiasih.(HMS)