BEKASI TIMUR – Rapat paripurna DPRD Kota Bekasi mengesahkan Perda tentang Pajak dan Retribusi, Rabu (6/9/2023).
Dengan disahkannya Perda yang dibahas oleh Pansus 42 DPRD Kota Bekasi ini, kata Saifuddaulah, Kota Bekasi telah memiliki tata aturan pengelolaan serta peningkatan pendapatan asli daerah.
“Perda ini sebagai bagian tanggung jawab DPRD dalam tata kelola keuangan daerah dan sesuai amanah Undang-Undang (UU) Nomor 1 tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah,” kata Ketua DPRD Kota Bekasi H. M. Saifuddaulah.
“Semoga dengan Perda ini peningkatan PAD semakin terukur dan makin bermanfaat untuk pembangunan serta kemajuan Kota Bekasi,” sambung Saifuddaulah.
Meski sudah disahkan DPRD, kata Saifuddaulah, Perda Pajak dan Retribusi ini masih ada tahapan selanjutnya, yakni evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Dalam Negeri.
“Sebelum dilembardaerahkan, Perda ini menunggu evaluasi oleh Gubernur Jabar dan Kemendagri. Semoga semua lancar demi kemajuan Kota Bekasi,” pungkas Saifuddaulah.
Paripurna yang dihadiri Wali Kota Bekasi Tri Adhianto dan jajarannya. Juga menetapkan KUA PPAS Perubahan APBD 2023 serta pergantian Ketua Fraksi Golkar Dariyanto diganti oleh H. Marta.(**)