
BEKASI SELATAN – Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri yang dilakukan DPC PKB Kota Bekasi masih terus berproses.Saat ini KPU Kota Bekasi telah menyerahkan surat proses PAW Ahmad Ustuchri ke DPRD Kota Bekasi.
Kuasa Hukum DPC PKB Kota Bekasi, R Sigit Handoyo Subagiono, S.H menjelaskan pihak (DPC PKB Kota Bekasi) telah diundang pimpinan DPRD Kota Bekasi untuk membahas surat dari KPU terkait proses PAW Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri, pada Senin (18/09/2023). Rapat tersebut dihadiri Wakil Ketua 1 Anim Imamuddin, Wakil Ketua II H Edi dan Wakil Ketua III Tahapan Bambang Sutopo.
Sigit mengatakan, dalam rapat itu semua unsur pimpinan telah menyepakati untuk melanjutkan surat KPU terkait PAW Ahmad Ustuchri, dan bakal dikirim ke Wali Kota Bekasi untuk dilanjutkan ke Gubernur Jawa Barat.
“Para pimpinan DPRD sepakat akan menindaklanjuti surat KPU Kota Bekasi mengenai proses PAW. Dalam waktu dekat para wakil ketua DPRD akan melaporkan pertemuan ini ke Ketua DPRD Kota Bekasi,” kata Sigit Handoyo di Kantor DPC PKB Kota Bekasi, Jl Ahmad Yani, Kota Bekasi.
Sigit juga menegaskan bahwa gugatan hukum yang sedang berlangsung di PN Bekasi tidak ada hubungan dengan proses PAW oleh PKB Kota Bekasi di DPRD Kota Bekasi.
“Itu adalah masalah internal kami (PKB), dan kami tegaskan kepada pimpinan DPRD agar mereka menindaklanjuti surat dari KPUD yang mana KPUD bukan prinsipal dalam gugatan tersebut. Jadi tidak ada lagi keraguan bagi pimpinan DPRD untuk tidak melanjutkan proses PAW ini,”ungkapnya.
Sigit berkeyakinan pimpinan DPRD akan menindaklanjuti dan melihat persoalan (PAW) secara komprehensif dan objektif. Pasalnya, cantelannya jelas yakni UU Pemilu dan PP nomor 12 tahun 2018 yang menyebutkan proses PAW tidak perlu menunggu putusan hukum tetap, kecuali jika terjadi tindak pidana.
“Itu semua sudah kita jelaskan ke pimpinan DPRD. Saya yakin Pimpinan DPRD akan menindaklanjuti surat KPU terkait proses PAW,” pungkasnya.(RON)